Rapat Paripurna DPRD Barru, Bupati: Pemda Miliki Landasan Hukum Untuk Pungutan Pajak Daerah

    Rapat Paripurna DPRD Barru, Bupati: Pemda Miliki Landasan Hukum Untuk Pungutan Pajak Daerah
    Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si menghadiri dua Rapat Paripurna DPRD Barru

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si menghadiri dua Rapat Paripurna DPRD Barru masing-masing Paripurna Tk. II Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang di lanjutkan dengan Rapat Paripurna Tk.II DPRD dalam rangka Persetujuan Bersama dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

    Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman T didampingi Wakil-wakil Ketua, diruang sidang DPRD Barru, Kamis (20/7/2023).

    Dalam sambutannya,  Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh M.Si mengatakan Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengacu pada pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah  Nomor 12  Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah dan ditindaklanjuti  melalui Peraturan Daerah, Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan  Keuangan Daerah Kabupaten Barru.

    Menurut Bupati, Pemerintah Daerah telah melaksanakan Kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  Tahun Anggaran 2022 kepada Badan  Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melakukan Audit Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah Kabupaten Barru melalui Pemeriksaan terinci. 

    "Alhamdulillah tanggal 22 Mei 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Barru, Opini WTP 8 Tahun berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci LKPD Tahun Anggaran 2022", jelasnya. 

    Selanjutnya,  Bupati Barru mengatakan,  melalui Forum terhormat ini Perkenankan menyampaikan Apresiasi dan Ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya  kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kesediaanya untuk menerima dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2022.

    Sementara pada Rapat Paripurna Tingkat II terkait Persetujuan bersama Ranperda tentang   Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah, Bupati mengharapkan semoga dengan Persetujuan Bersama ini, kita diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan dapat di aplikasikan.

    Agar katanya, Pemerintah Daerah memiliki Landasan Hukum untuk melakukan Pemungutan Pajak Daerah yang dapat  mengoptimalisasi  Pendapatan Asli Daerah sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,  sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

    "Atas nama pemerintah daerah, Saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat atas kerjasamanya sehingga proses pembentukan Rancangan Perda sampai mengangendakan rapat paripurna."tutup Bupati.

    (Humas IKP Barru)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Suardi Saleh Buka Turnamen...

    Artikel Berikutnya

    Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber

    Ikuti Kami